Beranda | Artikel
Pemimpin Berwenang Memberikan Hak Guna Pakai
Kamis, 12 November 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Pemimpin Berwenang Memberikan Hak Guna Pakai merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 26 Rabiul Awal 1442 H / 12 November 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Pemimpin Berwenang Memberikan Hak Guna Pakai

Kita masih berada di باب إحياء الموات (mengelola tanah yang tidak produktif atau menghidupkan tanah yang mati). Berkata mualif Rahimahullahu Ta’ala:

وللإمام إقطاع موات لمن يحييه

“Dan kewenangan bagi imam menetapkan atau memberikan hak pengelolaan kepada seseorang yang mengelola atau menghidupkan tanah yang tidak produktif.”

Kalau dikatakan “imam”, ini maksudnya adalah pemimpin tertinggi tertinggi. Kalau sistem negara kerajaan berarti Raja, kalau sistem pemerintahan republik berarti presiden. Tentu melalui jajarannya, melalui kementrian, dirjen dan dinas di masing-masing tempat.

Pemerintah berhak memberikan hak pengelolaan kepada seseorang yang dia bisa memproduktifkan lahan tersebut. Itu yang dijelaskan oleh penulis. Bahwa tidak mesti harus perusahaan atau badan usaha milik negara, tapi yang dimaksud di sini adalah siapa saja, yang penting tujuannya untuk memproduksikan tanah tersebut. Karena manfaat dari tanah adalah untuk dikelola.

ولا يملكه

“Akan tetapi tidak dia miliki dengan diberikan hak pengelolaan.”

Maksudnya bila imam menyatakan dengan surat keluar dari badan agraria atau yang ditunjuk oleh negara dalam hal ini. Maka ini tidak menjadi miliknya dengan surat itu, tetapi menjadi miliknya dengan dikelolanya. Artinya penyerahan tidak menjadi penentuan milik.

Umpamanya Si Fulan mengajukan izin ingin mengelola tanah yang tidak produktif seluas 2 hektar di tempat X. Dia ingin membuat perkebunan atau peteranakan atau perikanan dan lain-lain yang bermanfaat. Maka dengan dikeluarkannya surat persetujuan oleh pemerintah tadi, dia tidak otomatis memilikinya. Akan tetapi setelah dia kelola, di sini terjadi perbedaan pendapat oleh para ulama apakah sudah boleh dia miliki atau tidak. Sebagian ulama mengatakan boleh berdasarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan hal pengelolaan tanah kepada beberapa sahabat dan menjadi milik mereka. Ini tergantung kepada kebijakan pemerintah, dalam hal ini melihat maslahatnya bagi warga negaranya.

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Bahwa kebijakan pemimpin itu untuk kemaslahatan rakyatnya.”

Kalau di negara kita atau sistem sekarang, mereka namakan dengan hak pengelolaan hutan atau hak pengelolaan lahan atau ada hak guna usaha, ada juga hak guna bangun, ada juga hak pakai, ini termasuk dalam hal ini juga. Ini penjelasan para fuqaha di masa lampau, kalau di masa sekarang mereka buatkan aturan undang-undangnya yang tujuannya adalah kemaslahatan untuk para rakyatnya.

Bagaimana penjelasan rincinya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Pemimpin Berwenang Memberikan Hak Guna Pakai

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49392-pemimpin-berwenang-memberikan-hak-guna-pakai/